Sidrap, titikjurnal.com-Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang bekerja sama Balai Jasa Konstruksi (BJK) Wilayah VI Makassar, melakukan pembekalan dan uji sertifikasi tenaga kerja konstruksi Selasa 5-6 Oktober 2021.
Kegiatan berlangsung di Aula Kompleks SKPD Sidrap, diikuti 50 peserta terdiri jabatan kerja tukang batu 31 orang dan pelaksanan lapangan 19 orang.
Kadis Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang, Pertahanan dan Perumahan, Abdul Rasyid membuka kegiatan, Selasa (5/10/2021). Acara dihadiri pihak BJK VI Makassar, Andi Sirajuddin, dan Kabid Bina Konstruksi Biciptapera, Muhammad Jimmi Aminoto.
Abdul Arsyid mengatakan, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah provinsi mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi. Sedangkan pemda kabupaten/kota, lanjutnya, mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi.
“Olehnya itu, untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut, Pemkab Sidrap bekerja sama dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar melaksanakan kegiatan ini,” ujar Rasyid.
Dari kegiatan ini, kata Rasyid, diharapkan menghasilkan tenaga kerja konstruksi yang terlatih, terampil dan memiliki sertifikat kompetensi.
“Sehingga dapat berdampak positif pada peningkatan kualitas dan kuantitas dari proyek-proyek kegiatan, khususnya di Kabupaten Sidenreng Rappang dan seluruh Indonesia pada umumnya,” paparnya.
“Kepada para instruktur, saya mengucapkan terima Kasih atas kesediaannya menularkan ilmu kepada seluruh peserta, demikian pula kepada tim asesor atas kesediaannya melakukan asesmen dan penilaian kepada seluruh peserta pelatihan,” tandas Rasyid.
Sementara Andi Sirajuddin berharap kegiatan pembinaan pekerja konstruksi bisa berlanjut di tahun-tahun selanjutnya.
“Kami juga berpesan agar seluruh peserta mengikuti secara seksama materi maupun prakteknya, sampai selesainya pelatihan,” lontarnya.