Sidrap, titikjurnal.com-Setelah mendengar pendapat Bupati Sidrap terhadap 3 ranperda, DPRD Kabupaten Sidrap kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban fraksi atas tanggapan Bupati tersebut, Selasa (14/12/2021) di Gedung DPRD.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan, didampingi Wakil Ketua, Andi Sugiarno dan Kasman.
Turut hadir Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf, unsur Forkopimda, staf ahli, dan kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Sidrap.
Tiga ranperda yang dimaksud yakni Ranperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Ranperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Air.
Ketua Bapemperda DPRD Sidrap, H. Pathuddin tampil menyampaikan jawaban atas tanggapan Bupati mengenai 3 ranperda inisiatif DPRD itu.
Dikatakannya, Ranperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat bertujuan untuk mendorong pasar rakyat agar mampu berkompetisi dan berdaya saing dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
“Adapun Ranperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai peran penting dalam penyediaan pangan yang berasal dari hewan.
Terkait dengan Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Air, diharapkan menjadi payung hukum terhadap pengelolaan air di Kabupaten Sidrap,” terang Pathuddin.
Ia selanjutnya berharap, dalam pembahasan selanjutnya, pemerintah daerah dapat bersinergi penuh untuk melakukan sinkronisasi, pengaturan, dan harmonisasi materi muatan ranperda.
“Hal Ini perlu dilakukan agar lahir regulasi yang tepat dan berhasil guna,” tandas Pathuddin.