Sidrap, titikjurnal.com-Pemerintah Kabupaten Sidrap bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sidrap melakukan rapat pengelolaan zakat, infaq dan sedekah (ZIS), Kamis (18/8/2022) di ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati.
Rapat dipimpin Bupati Sidrap diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, Muhammad Iqbal. Salah satu pembahaan terkait peningkatan penerimaan zakat, khususnya di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Iqbal mengatakan, pengumpulan zakat di kalangan ASN melalui pemotongan gaji sudah berjalan namun perlu ditingkatkan dan diharapkan mencakup keseluruhan ASN.
“Setelah rapat ini diharapkan semua teman-teman OPD untuk menyosialisasikan kepada ASN lingkup kerjanya masing-masing,” pesannya.
Iqbal juga mengatakan, zakat yang terkumpul ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan. “Ini untuk mengurangi angka kemiskinan. Peran umat Islam dibutuhkan melalui zakat,,” tandasnya.
Ketua Basnaz Sidrap, H. Mustari menyatakan, pihaknya siap memfasilitasi ASN yang akan mengeluarkan zakat. “ASN yang belum berzakat akan diantarkan surat pernyataan meyatakan keihlasannya untuk berzakat,” kata Mustari.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Asisten Adminitrasi Umum, Nasruddin Waris, Kepala Baznas Sidrap, H. Mustari, Kadis Kominfo, H. Bachtiar, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Muhammad Arsul, Kabag Kesra, Patriadi, dan Kabag Hukum, Andi Kaimal.
Tampak pula Wakil Ketua lll Bidang Perencanaan Keuangan Baznas Sidrap, Dr. Wahidin ar-Raffany, para camat, perwakilan seluruh OPD, dan Korwil Diknas se-Kabupaten Sidrap.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut berdasarkan Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Zakat Kabupaten Sidenreng Rappang, dan Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Perhitungan, Pengumpulan dan Pendayagunaan Zakat, Infaq, Shadaqah, serta Peningkatan Realisasi Penerimaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sidenreng Rappang.