Bapenda Kab. Sidrap Lanjutkan Sosialisasi Perda PBB-P2

  • Whatsapp

Sidrap, titikjurnal.com-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sidrap menggencarkan Sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada unit-unit pemungut pajak di tingkat kecamatan.

Hari ketiga rangkaian sosialisasi tersebut, berlangsung di dua kecamatan yakni Kecamatan Panca Rijang dan Kecamatan Kulo, Rabu (1/12/2021).

Berita Lainnya

Kegiatan yang berlangsung di aula masing masing kantor kecamatan itu dihadiri para lurah, kepala desa dan pembantu kolektor masing-masing.

Diawali di Kecamatan Panca Rijang, sosialisasi dibuka Camat, Rimba Najamuddin, dihadiri Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah, Hababe, Kabid Perencanaan, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah, Sulaiman, Kasubag Dokumentasi dan Informasi Bagian Hukum, Pangki Suwito dan sejumlah staf Bapenda dan Kecamatan Panca Rijang.

Usai di Kecamatan Panca Rijang, sosialisasi berlanjut di Kecamatan Kulo dibuka Camat Kulo, Ali Husain didampingi Sekcam, Muhammad Ridwan Kaharuddin.

Dalam sosialisasi itu, Bapenda Sidrap menyampaikan perubahan tarif PBB-P2 yang disesuaikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidrap nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda No.4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah, Habbabe, memaparkan dalam Perda Nomor 5 tahun 2021 disebutkan bahwa tarif PBB-P2 dibagi ke dalam empat kelompok. Tarif PBB-P2 untuk NJOP sampai dengan Rp500 juta ditetapkan sebesar 0,06%, NJOP di atas Rp500 juta sampai Rp2 miliar sebesar 0,08%, NJOP antara Rp2 miliar sampai Rp10 miliar dikenakan 0,12%, sedangkan NJOP diatas Rp10 miliar dikenakan 0,2%.

“Sebelumnya pada Perda Nomor 4 tahun 2013 tarif hanya dibagi dua kelompok yakni NJOP di bawah Rp1 miliar dikenakan tarif 0,1℅ dan untuk NJOP di atas Rp.1 miliar dikenakan tarif 0,2%, terangnya.

Selain itu, Hababe menyampaikan, pembayaran pajak sekarang lebih dimudahkan melalui pembayaran di beberapa gerai layanan online seperti di Indomaret, Tokopedia, Bank Sulselbar, Gopay serta PT. POS Indonesia. Sementara untuk megetahui tagihan PBB online dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi telegram PajakDaerah.

“Jadi tarif pajak ini disesuaikan dengan NJOP. Layanan pun sudah dimudahkan melalui pelayanan sistem pembayaran pajak melalui layanan online,” papar Hababe

Tekait nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP), Kabid Perencanaan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah, Sulaiman menyebut pengalami kenaikan sebesar Rp.15 juta dari sebelumnya sebesar Rp10 juta.

NJOPPTK yang dimaksud adalah batas NJOP atas PBB yang tidak kena pajak dan menjadi nilai pengurangan dalam menghitung PBB dalam satu tahun pajak berjalan.

Sulaiman menjelaskan, nilai jual untuk bangunan sebelum diterapkan tarif pajak dikurangi terlebih dahulu dengan NJOPTKP sebesar Rp15 juta.

“Kenaikan ini artinya menguntungkan masyarakat sebab setiap wajib pajak yang memiliki lebih dari satu objek pajak maka berhak mendapatkan pengurangan NJOPTKP untuk salah satu objek tersebut selama satu kali dalam tahun berjalan yang didasarkan pada NIK WP,” sebutnya.

Sementara salah satu pembantu kolektor pada Kelurahan Lalebata, Lasanrang usai mengikuti sosialisasi menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Sidrap dan DPRD yang telah menetapkan perda terkait perubahan tarif PBB tersebut.

“Kami menyambut baik perda terkait tarif PBB yang mengalami perubahan penurunan tarif. Dengan adanya perda ini telah menjawab keluhan dan keresahan masyarakat terkait tingginya tarif pajak PBB yang dibebankan selama ini,” ucapnya.

Dalam sosialisasi tersebut, pihak Bapenda Sidrap juga memberikan simulasi perhitungan biaya tarif pajak serta memebrikan bingkisan untuk pemenang kuis pengetahuan tentang pajak PBB bagi peserta sosialisasi.

Peserta sosialisasi juga diminta meneruskan informasi sosialisasi tersebut kepada masyarakat, termasuk perda penyesuaian tarif pajak sesuai dengan peraturan yang terbaru, serta mendorong peningkatkan kesadaran wajib pajak, khususnya PBB-P2.

Sebagai informasi, pada kesempatan tersebut, tiap kecamatan menyampaikan realisasi pajak sampai bulan November. Disebutkan, untuk Kecamatan Kulo realisasi pajaknya mencapai 92,69℅ sementara di Kecamatan Panca Rijang 82℅.

Berita Terkait