Sidrap, titikjurnal.com-Sosialisasi Perda Sidrap Nomor 5 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, memasuki hari keempat, Kamis (2/12/2021).
Sosialisasi yang digelar Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sidrap ini dilaksanakan di Kecamatan Tellu Limpoe dan Kecamatan Panca Lautang.
Seperti sehari-hari sebelumnya, sosialisasi diikuti para lurah, kepala desa, dan para pembantu kolektor.
Kegiatan dimulai di Kecamatan Tellu Limpoe dihadiri Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan, Sekretaris Bapenda, Muhammad Subhan, dan Camat Tellu Limpoe, Asbudi.
Turut hadir Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Jemmi Harun, Kabid Perencanaan, Pengembangan, dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah, Sulaiman dan dan sejumlah staf Bapenda dan Kecamatan Tellu Limpoe.
Di kesempatan itu, Ruslan menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas terbitnya Perda Nomor 5 Tahun 2021 di mana menjadikan tarif PBB tahun 2022 akan turun.
“Saya atas nama pimpinan DPRD dan anggota DPRD berterima kasih kepada pemerintah daerah, dengan adanya masukan anggota DPRD berdasarkan hasil reses, mendengar keluhan masyarakat,” papar Ruslan.
Ia mengatakan tahun 2021 memang terjadi kenaikan tarif PBB perkotaan dan perdesaan. “Ini tidak bisa juga disalahkan pemerintah daerah karena memang regulasi yang mengatur. Makanya dewan ngomong dengan pemda maka terjadilah perubahan perda tersebut,” jelasnya.
Usai di Kecamatan Tellu Limpoe, Bapenda Sidrap melanjutkan sosialisasi di Kecamatan Panca Lautang. Sosialisasi dihadiri Asisten Administrasi Umum, Andi Rahmat Saleh, Camat Panca Lautang, Muhammad Basri.
Andi Rahmat berharap kegiatan tersebut dimanfaatkan untuk menggali informasi terkait tarif PBB untuk selanjutnya diteruskan kepada masyarakat.
“Forum ini diharapkan memberi pemahaman terkait perda yang merupakan produk yang dihasilkan pemerintah daerah dan DPRD sebagai perwakilan kita,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Bapenda Sidrap juga menghimbau kepada wajib pajak agar segera melakukan pembayaran PBB sebelum Tanggal Jatuh tempo.
“Pembayaran PBB sudah lebih mudah karena dapat dilakukan di gerai Indomaret, aplikasi tokopedia, gopay, M’Banking Sulselbar, dan PT. Pos Indonesia seluruh wilayah Indonesia,” kata Sekretaris Bapenda Sidrap, Subhan.