Pemkab Sidrap Godok Ranpergub Satu Data indonesia

  • Whatsapp

Sidrap, titikjurnal.com-Pemerintah Kabupaten Sidrap tengah menggodok Rancangan Peraturan Bupati tentang Satu Data Indonesia. Ini menindaklanjuti Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia.

Rapat pembahasan ranperbup tersebut berlangsung di ruang kerja Sekretaris Daerah, Lantai III Kantor Bupati Sidrap, Rabu (2/3/2022).

Berita Lainnya

Rapat dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra, Andi Muhammad Faisal Burhanuddin, dihadiri Kepala BPS Sidrap, Naharuddin Supu, Kepala Bappelitbangda, Andi Muhammad Arsjad, Kepala BKAD Nasruddin Waris, dan Kadis kominfo. H. Bachtiar.

Turut hadir, Kabid Bina Konstruksi, Jimmy Aminoto mewakili Kadis Bina Marga, Cipta Karya dan Pera, serta Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Sidrap, Mardiah.

Andi Faisal mengatakan, pengaturan Satu Data Indonesia Kabupaten Sidrap dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan perangkat daerah.

“Hal ini mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan,” jelas Faisal.

Adapun tujuan pengaturan tersebut, lanjutnya, memberi acuan pelaksanaan dan pedoman bagi perangkat daerah, serta mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan mudah diakses.

“Selain itu mendorong keterbukaan dan transparansi data, serta mendukung sistem statistik nasional sesuai perundang-undangan,” paparnya.

Sementara Kepala Bappelitbanda Sidrap, selaku Ketua Forum Satu Data, Andi Muhammad Arsjad menyatakan, ke depan diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih data, serta tercipta keseragaman dalam pengukuran kinerja pembangunan daerah.

“Semoga dengan adanya peraturan ini, melahirkan satu data yang bisa menjadi pegangan bersama dalam melihat potensi pembangunan dan mengevaluasi capaian pembangunan. Sehingga, akan melahirkan program kerja yang lebih terukur ke depan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, nantinya semua data baik sektoral maupun capaian data indikator makro akan tersedia.

“Jadi semua OPD selaku produsen data itu bisa menyampaikan datanya. Tentunya akan diperiksa, divalidasi sebelum disebarluaskan oleh Dinas Kominfo selaku wali data,” tandasnya.

Berita Terkait