Sidrap, titikjurnal.com-Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2021 kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (18/3/2022).
Penyerahan berlangsung di Aula Kantor BPK Sulsel, Jalan A. P. Pettarani, Makassar. Bupati Sidrap, H. Dollah Mando, menyerahkan langsung LKPD diterima Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Paula Henry Simatupang.
Dollah Mando tampak didampingi Asisten Administrasi Umum, Andi Rahmat, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Sahabuddin, Kabid Akutansi dan Pelaporan Keuangan BKAD, Fadli Yacub, dan Analis Kebijakan Bagian Kerja Sama, Solihin.
Di kesempatan yang sama, lima kabupaten lain juga menyerahkan LKPD tahun 2021. Kabupaten tersebut yakni, Soppeng, Jeneponto, Luwu, Luwu Timur, dan Pinrang.
Untuk diketahui, Penyerahan LKPD Unaudited merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam Pasal 56 ayat (3) menyatakan, gubernur/bupati/walikota menyampaikan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dengan diserahkannya LKPD Unaudited ini, BPK dapat melaksanakan pemeriksaan keuangan terinci atas LKPD tersebut. Pemeriksaan terinci ini dimaksud untuk memberikan opini atas LKPD dengan menguji dan menilai kewajaran laporan keuangan.