Sidrap, titikjurnal.com-Bupati Sidenreng Rappang, H. Dollah Mando mengikuti Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi tahun 2022, Rabu (30/3/2022) di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Jl. Jend. Urip Sumoharjo, Makassar.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai implementasi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2022 pada pemerintah daerah.
Dalam kesempatan itu, Dollah Mando didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi, Inspektur Kabupaten Sidrap, Rohady Ramadhan, serta admin MCP (Monitoring Centre for Prevention) Sidrap.
Adapun rakor dihadiri Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif.
Turut hadir, Direktorat Korsup Wilayah IV KPK, Itjen Kemendagri, BPKP Pusat, dan BPKP Perwakilan. Tampak pula para bupati/walikota, sekretaris daerah, inspektur daerah dan admin MCP se-Sulawesi Selatan.
Untuk diketahui, kegiatan ini berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Disebutkan, KPK bertugas melaksanakan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.