Perda Pembangunan Kawasan Perdesaan Sidenreng Rappang Jadi Rujukan DPRD Sinjai.

  • Whatsapp

Sidrap, titikjurnal.com-Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Sinjai berkunjung ke Kabupaten Sidrap, Jumat (5/3/2021). Mereka tergabung dalam Pansus III DPRD Sinjai, membahas Ranperda Pembangunan Kawasan Perdesaan.

Anggota DPRD Sinjai tersebut yakni Andi Zainal Iskandar, Kamrianto, Facriandi Matoa, Ambo Tuo dan Andi Jusman.

Berita Lainnya

Kedatangan mereka disambut Asisten Pemerintahan dan Kesra Sidrap, Andi Faisal Burhanuddin di Ruang Rapat Sekda Sidrap. Turut pula, Kepala Dinas Pemdes PPA, H. Abbas Aras dan Kabag Hukum, Andi Kaimal.

Andi Zainal Iskandar mengatakan, salah satu program pembentukan perda DPRD Sinjai tahun 2021 adalah pembangunan kawasan perdesaan. Ranperda tersebut, ungkapnya, merupakan inisiatif DPRD Sinjai.

“Ini Kami laksanakan karena adanya mandat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa pemerintah daerah seyogyanya menetapkan satu peraturan daerah tentang pembangunan kawasan perdesaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam penyusunan ranperda itu, pihaknya membutuhkan beberapa referensi dan rujukan.

“Salah satu sumber harapan referensi Kami adalah Kabupaten Sidrap. Mudah-mudahan perda Kami bisa ditetapkan dan penerapan yang sama seperti di Kabupaten Sidrap,” kata Andi Zainal.

Sementara Andi Faisal Burahnuddin menyampaikan terima kasih atas kunjungan dari Pansus III DPRD Sinjai.

“Sidrap telah lebih dulu menetapkan Perda Pembangunan Kawasan Perdesaan. Di samping melihat kondisi Sidrap, DPRD Sinjai juga melihat penerapan perda tersebut di Sidrap,” tutur Andi Faisal.

Berita Terkait