Pemkab Sidrap Lakukan Pembagian Daging Qurban tanpa Kantong Plastik

  • Whatsapp

Sidrap, titikjurnal.com-Momentum Iduladha 1443 H/2022 M dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Sidrap untuk memperkuat komitmen dan peran aktif dalam melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah ke TPA, serta memperkuat partisipasi publik dalam upaya pengurangan sampah, khususnya sampah plastik.

Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SE.4/MLHK/PSLB3/PLB.2/6/2022 tanggal 16 Juni 2022 tentang Pelaksanaan Hari Raya Iduladha Tanpa Sampah Plastik.

Berita Lainnya

Sebagai implementasi hal tersebut, Pemkab Sidrap melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan aksi penggunaan wadah non plastik (besek) saat pelaksanaan pemotongan hewan kurban, Ahad (12/7/2022) lalu.

Kegiatan berlangsung di tiga lokasi, yaitu Jl. Andi Panyyiwi, Pangkajene (belakang Rujab Bupati Sidrap) dengan menyediakan 100 besek, Masjid Fastabiqul Khaerat, Kel. Ponrangae, Kec. Pitu Riawa (100 besek) dan Jl. Domba, Kel. Lautang Benteng (100 besek).

“Dalam kegiatan ini, masyarakat menggunakan besek sebagai pengganti kantong plastik. Ini sekaligus memotivasi dan membiasakan masyarakat mengurangi meminimalisir sampah plastik,” ujar Kadis Lingkungan Hidup Sidrap, Andi Faisal Ranggong dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).

Sebelumnya, Bupati Sidrap, H. Dollah Mando tanggal 30 Juni 2022 menerbitkan Surat Edaran Nomor: 660/3685/DLH tentang Pelaksanaan Hari Raya Iduladha Tanpa Sampah Plastik di Kabupaten Sidenreng Rappang. Surat edaran ditujukan kepada para kepala SKPD, instansi vertikal, camat, kepala desa/lurah, dan pengurus dan panitia masjid di Kabupaten Sidrap.

Berita Terkait