Sidrap, titikjurnal.com-DPRD Kabupaten Sidrap menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan atas tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (18/7/2022). Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan didampingi Wakil Ketua DPRD Sidrap, Andi Sugiarno Bahri dan Kasman, serta dihadiri Bupati Sidrap, H. Dollah Mando.
Ketiga ranperda yakni Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sidrap yang merupakan ranperda prakarsa pemerintah daerah. Sementara satu Ranperda tentang Penyelenggaraan Arsip yang merupakan ranperda inisiatif DPRD.
Rapat paripurna diawali laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidrap tentang hasil pembahasan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021 yang disampaikan, Sudarmin.
Selanjutnya laporan panitia khusus (pansus) I terhadap hasil pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Arsip yang disampaikan, Abdul Rahman Mustafa, serta laporan pansus II terhadap hasil pembahasan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah yang disampaikan Muhammad Syukur Rabaiseng.
Dari hasil laporan banggar dan masing-masing pansus yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan. Pada dasarnya, masing-masing menyetujui tiga buah ranperda ditetapkan menjadi perda.
Setelah mendengarkan laporan banggar dan pansus, selanjutnya penandatanganan keputusan DPRD dan penyerahan ranperda yang telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPRD kepada Bupati Sidrap.
Bupati Sidrap, H. Dollah Mando dalam pendapat akhinya mengatakan, lahirnya keputusan DPRD yang disepakati dalam paripurna ini pada prinsipnya telah memberikan landasan hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kesepahaman dan kesepakatan yang telah dibangun dalam proses pembahasan.
“Meskipun demikian, harus dipahami bahwa kesepahaman dan kesepakatan dalam proses pembahasan ranperda dan proses fasilitasi dan evaluasi akan menjadi komitmen bersama pemerintah daerah dan DPRD untuk penyelenggaraan pemerintahan kedepannya yang lebih baik dan terukur khususnya penatausahaan keuangan daerah dan penyelenggaraan kearsiapan,” jelasnya.
Dikatakan Dollah, saran, harapan dan rekomendasi yang disampaikan anggota DPRD baik melalui pemandangan umum fraksi-fraksi, rapat-rapat pansus dan pendapat akhir pansus akan menjadi perhatian dan evaluasi bagi pemerintah daerah bilamana rannperda dimaksud telah ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah.
“Atas nama pemerintah daerah menyampikan permohonan maaf apabila dalam rangkaian proses pembahasan tiga buah ranperda tedapat kehilafan atau prilaku dan turur kata yang kurang berkenang,”
“Semoga berbagai dinamika dalam proses pembahasan ranperda menjadi pembelajaran penting sekaligus menjadi alat perekat dalam rangka menciptakan semangat kolaborasi dan sinergi untuk melahirkan kebijakan strategis dalam membangun masyarakat kabupaten sidrap yang maju dan sejahtera,” pungkasnya.
Rapat paripurna di gedung DPRD tersebut turut dihadiri Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, Ketua PN Sidrap, Jumadi Apri Ahmad, Danramil 1420-04 Watang Pulu, Lettu Inf Abdul Rajab, Kasi Intel Kejaksaan, Adityo, serta para asisten, staf ahli, dan Kepala OPD Lingkup Pemkab Sidrap.