Sidrap, titikjurnal.com-Pemerintah Kabupaten Sidrap di bawah kepemimpinan Bupati H. Dollah Mando, menerima penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2022 dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan.
Penghargaan dengan predikat cukup informatif itu diserahkan pada malam penganugerahan yang berlangsung di di Hotel Claro Makassar, Jumat malam (2/12/2022).
Acara dihadiri Gubernur Sulsel diwakili Asisten III Bidang Administrasi, Tautoto Tana Ranggina, Wakil Ketua KI Pusat Arya Sandhiyudha, Ketua KI Sulsel, Pahir Halim bersama para komisioner KI Sulsel.
Dollah Mando didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sidrap, H. Bachtiar, saat menerima penghargaan. Penghargaan ini cukup bermakna, karena baru pertama kali diraih oleh Pemerintah Kabupaten Sidrap.
Tahun ini, terdapat 11 kabupaten/kota termasuk Kabupaten Sidrap yang menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2022.
Pada kategori desa, Desa Bulo, Kecamatan Panca Rijang Sidrap juga meraih penghargaan ini. Desa Bulo merupakan satu-satunya desa dengan predikat informatif dan mendapat nilai tertinggi.
Dollah Mando mengatakan, penghargaan itu merupakan buah kerja sama dan komitmen seluruh OPD khususnya pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik.
“Terima kasih seluruh OPD yang mendukung keterbukaan informasi publik ini. Harapan kita ke depan level Kabupaten Sidrap bisa meningkat, dan Insya Allah dengan partisipasi aktif seluruh OPD itu bisa tercapai,” pesan Dollah.
Dalam sambutannya, Tautoto melontarkan apresiasi kepada KI Pusat dan KI Provinsi Sulsel yang secara konsisten melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengukur implementasi keterbukaan informasi di Provinsi Sulsel.
“Dengan konsep PPID masyarakat bisa mengakses informasi secara online karena hal ini sudah sangat inklusi. Semoga dengan keterbukaannya informasi publik tata kelola pemerintahan akan semakin baik,” ucapnya.
Penganugerahan tersebut merupakan puncak pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada tiga kategori badan publik. Badan publik itu yakni pemerintah kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel, dan pemerintah desa.
Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik diawali pengisian self assessment questionnaire (SAQ) atau kuesioner penilaian mandiri, dilanjutkan presentasi serta verifikasi faktual atau peninjauan lapangan.