Sidrap, titikjurnal.com-Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Sidrap melaksanakan rapat koordinasi, di Kantor Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB (Dinkes Dalduk KB) Kabupaten Sidrap, Rabu (28/12/2022).
Rapat koordinasi meninjaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia tahun 2021-2024.
Rapat dipimpin Nasrah Anitasari Rasyid mewakili Wakil Ketua Tim TPPS Sidrap. Hadir, Sekretaris Dinkes Dalduk KB Sidrap, Jufri Lande, Kabid Dalduk dan KB mewakili Sekertariat Pelaksana tim TPPS, Syahrul Mubarak, Kabid Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Hj. Mu’minah, dan OPD terkait.
Nasrah yang juga Kabid Perencanaan Perekonomian, SDA dan Pembangunan Manusia Bappelitbangda Sidrap menyampaikan, rapat koordinasi bertujuan untuk menyelesaikan laporan semester I pada web monitoring (WebMon) Bina Bangda Kemendagri.
Selain itu, lanjutnya, rapat juga mengevaluasi pelaksanaan aksi konvergensi program percepatan penurunan stunting di Kabupaten Sidenreng Rappang dengan berpedoman pada 5 pilar strategi nasional dan Ran Pasti (Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia).
“Kami berharap pelaksanaan rakor TPPS dapat meningkatkan kolaborasi lintas sektor yang konvergen dan terintegrasi dalam rangka pencapaian target penurunan stunting kabupaten Sidenreng Rappang tahun 2022,” pungkasnya.