Sidrap, titikjurnal. com-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sidrap menggelar sosialisasi pembayaran retribusi pasar melalui Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS), Senin (16/1/2023).
Sosialisasi di Ruang Rapat Kantor Bapenda itu diikuti para kepala pasar, koordinator pemungut, operator beserta petugas pemungut kontrak tahunan se-Kabupaten Sidrap.
Kegiatan dibuka Sekretaris Bapenda, Hasanuddin didampingi Kabid Perencanaan, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi, Sulaiman, Kabid Pengelolaan Pendapatan, Jemmi Harun. Hadir, Senior Asisten Operasional/PJTI Bank Sulselbar Cabang Sidrap, Andi Tri Sutrisno, dan Kasubid Pengelolaan Informasi, Purnama Indah Bestari.
Sekretaris Bapenda Sidrap, Hasanuddin mengatakan sosialisasi ini sebagai edukasi penerapan dan pemanfaatan QRIS sebagai kanal pembayaran digital untuk Retribusi Daerah.
“Jadi tujuannya kita sharing pengetahuan tentang elektronifikasi atau digitalisasi daerah untuk menambah literasi dan pengetahuan guna meningkatkan kemampuan bagi para kepala pasar dan petugas pemungut retribusi pelayanan pasar,” bebernya.
Sementara, Jemmi Harun dalam kesempatan tersebut mengintruksikan kepada petugas retribusi pasar menggunakan kanal pembayaran QRIS dan akan terus mendorong diterapkannya transaksi digitalisasi dalam lingkup pasar.
“Oleh karena itu, kami dari jajaran Bapenda akan terus melakukan sosialisasi dan mengimbau pemanfaatan QRIS secara optimal,” harapnya.
Sementara itu, Sulaiman di depan peserta sosialisasi menjelaskan, aplikasi QRIS (Quick Response Indonesian Standard Code) merupakan standarisasi/sistem pembayaran digital di Indonesia dengan menggunakan QR Code yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
“Tujuan dari QRIS adalah untuk mempermudah transaksi digital, dan beberapa manfaat dari QRIS yakni transaksi lebih mudah, lebih banyak alternatif pembayaran, mencegah penipuan atau penggunaan uang palsu, pengelolaan keuangan lebih praktis karena seluruh histori transaksi dipantau secara real time,” jelasnya.
Kasubid Pengelolaan Informasi, Indah Putri Bestari menambahkan, tujuan lain dari penggunaan QRIS yakni penerapan ETPD dan dapat mencegah/menghindari kebocoran penerimaan pajak dan retribusi daerah.
Indah menjelaskan, kelebihan QRIS di antaranya dapat mempercepat dan mempermudah transaksi, lebih terjangkau, adanya kebijakan gratis biaya transaksi non tunai melalui QRIS.
Selain itu, terjamin aman, karena prinsip pembayaran melalui pemindai Kode QR yang pastinya membutuhkan PIN atau kode khusus untuk persetujuan serta transaksi dapat dicek secara berkala karena transaksi terproses dan terekam secara otomatis.
Sementara untuk kekurangan QRIS kata, Indah, limit transaksi QRIS yang masih terbatas, yaitu maksimal 10 jt per transaksi.
Dengan menggunakan QRIS, lanjutnya, diharapkan pembayaran retribusi pasar dengan cara yang cepat sampai ke kas daerah karena tidak lagi menggunakan uang tunai.
“Bayar retribusi tidak ada lagi saling curiga pembayaranya karena pembayarannya tinggal scan QRcode/barcode yang nantinya ke petugas pemungut dan secara otomatis uang pembayaran retribusi itu masuk ke rekening kas daerah” papar Indah.
Namun ia berharap ke depan setiap transaksi pembayaran secara online, ada bukti pembayaran secara manual yang harus diterima oleh para pedagang
Usai pemberian materi oleh jajaran Bapenda, sosialosasi kemudian dilanjutkan praktek atau simulasi QRIS pasar oleh Senior Asisten Operasional/PJTI Bank Sulselbar Cabang Sidrap, Andi Tri Sutrisno.