Sidrap, titikjurnal.com- Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan, Pahir Halim, mengapresiasi progres keterbukaan informasi publik yang dicapai Pemerintah Kabupaten Sidrap.
“Sidrap melakukan lompatan yang cukup luar biasa, yang sebelumnya tidak pernah muncul, tahun 2022 lalu memperoleh predikat cukup informatif dan mendapat penghargaan Anugrah Keterbukaan Informasi,” ungkap Pahir saat melakukan kunjungan koordinasi dengan Pemkab Sidrap, Rabu (22/2/2023).
Kunjungan koordinasi KI Sulsel tersebut dalam rangka penyampaian hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2022 dan persiapan monev keterbukaan keterbukaan informasi publik tahun 2023.
Dalam kunjungannya, Pahir Halim datang bersama Wakil Ketua KI Sulsel, Andi Taddampali, serta beberapa staf sekretariat KI Sulsel. Mereka diterima Asisten Ekonomi Pembangunan Sidrap, H. Siara Barang di Ruang Rapat Sekda, Lantai 3 Kantor Bupati Sidrap.
Turut hadir, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbanda) Sidrap, Herwin, Kabid Humas, Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Sidrap, Anwar D. Nurdin, serta fungsional pranata humas.
Lebih jauh Pahir mengutarakan, predikat keterbukaan informasi publik ini dinamis sehingga suatu waktu bisa saja berubah. Tergantung bagaimana daerah melaksanakan dan memenuhi indikator-indikator keterbukaan informasi publik.
“Dinamikanya tinggi, makanya ada daerah yang dulunya dapat penghargaan sekarang tidak lagi. Sebaliknya Sidrap dulu tidak dapat, sekarang dapat. Tapi itu harus dipertahankan kalau bisa ditingkatkan,” pesannya.
Sementara Asisten Ekbang, Siara Barang mewakili Bupati Sidrap menyampaikan terima kasih kepada Komisi Informasi Sulsel yang senantiasa melakukan bimbingan kepada Kabupaten Sidrap.
“Apa yang dicapai Sidrap saat ini tentunya tidak terlepas dari koordinasi dan dukungan Komisi Informasi Sulsel. Harapan kita ke depan ini tetap berjalan,” kata Siara Barang.
Sibar, sapaan akrabnya, juga menekankan perlunya koordinasi antara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dengan PPID pelaksana dalam lingkup Pemkab Sidrap.
“Dengan adanya koordinasi yang baik, maka penyajian data yang akurat serta pelayanan informasi publik akan terlaksana dengan maksimal,” tandasnya.