Sidrap, titikjurnal.com-Inspektorat Kabupaten Sidrap selaku pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), menyerahkan dokumen surat kuasa mengumumkan harta kekayaan penyelenggara negara lingkup Pemkab Sidrap, Rabu (7/4/2021).
Penyerahan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK RI Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan. Dokumen diserahkan langsung Admin Pengelola LHKPN Inspektorat Sidrap, Roni Setiawan dan Wahyuddin, diterima pengelola LHKPN KPK RI, Niki Adriani.
Disebutkan dalam kesempatan itu, seluruh pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Sidrap telah melaporkan (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2020 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Roni Setiawan menjelaskan, 205 wajib lapor pejabat lingkup Pemkab Sidrap menyampaikan LHKPN periodik tahun pelaporan 2020 sebelum batas waktu penyampaian LHKPN yakni 31 Maret 2021.
“Itu artinya penyelenggara negara di Kabupaten Sidrap 100 persen telah menyampaikan LHKPN sesuai batas waktu,” jelasnya.
Ia juga mengutarakan, Kabupaten Sidrap masuk dalam 15 kabupaten/kota di Provinsi Sulsel telah mencapai 100 persen tingkat kepatuhan dalam menyampaikan LHKPN ke KPK per 1 April.
“Kabupaten Sidrap dalam 3 tahun terakhir mulai 2018 sampai dengan 2020 selalu tepat waktu dalam penyampaian LHKPN bagi pejabat lingkup Pemkab Sidrap,” tambahnya.
Sementara itu, Wahyuddin menuturkan, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN berkontribusi positif terhadap penilaian MCP (monitoring centre for prevention) dan reformasi birokrasi di tingkat kabupaten.
“Artinya, penyampaian LHKPN juga mendorong partisipasi, akuntabilitas, respon dan transparansi dari pemerintah yang termasuk dalam rangka mewujudkan pemerintah yang baik atau good governance, yang juga merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi” tuturnya.
Selain penyerahan dokumen surat kuasa LHKPN tahun 2020, di kesempatan yang sama Inspektorat Kabupaten Sidrap juga melakukan konsultasi terkait pelaporan LHKPN untuk tahun 2021.