Sidrap,tirikjurnal.com-Membangun komunikasi efektif pemangku kepentingan utamanya distributor dan kios, dilaksanakan rapat koordinasi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2024 di Ballroom Hotel Grand Zidney, Pangkajene Sidenreng, Rabu (10/1/2024).
Acara yang diinisiasi PT. Pupuk Indonesia ini, dihadiri Pj. Bupati Sidrap diwakili Kadis Perdagangan dan Perindustrian, Nurkanaah. Turut hadir, Kasi Intelijen Kejari Sidrap, Zainal Abidin Salampessy, dan perwakilan PT Pupuk Indonesia, Rezky Dwi Kharisma.
Tampak pula, Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan, Suriyanto, anggota Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), para kepala BPP, serta distributor dan kios resmi pupuk bersubsidi di Bumi Nene Mallomo.
Nurkanaah dalam sambutannya mengatakan, melalui kegiatan itu diharapkan bisa diketahui sejauh mana kondisi dan permasalahan penyaluran pupuk bersubsidi di tahun sebelumnya, agar pengelolaan lebih baik di tahun 2024.
Penyediaan pupuk bersubsidi, kata Nurkanaah, tentunya harus sesuai azas 6 (enam) tepat yaitu waktu, jumlah, jenis, tempat, mutu dan harga.
“Oleh karena itu, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi sangat penting sehingga ketepatan pelaksanaanya sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Nurkanaah.
Ia selanjutnya memaparkan ketersediaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Sidrap tahun 2024, di mana kebutuhan petani melalui penyusunan RDKK untuk NPK sebesar 30.866 ton. Sementara kuota dari pemerintah pusat sebesar 9.065 ton.
Adapun kebutuhan petani untuk urea sebesar 28.205 ton, dengan kuota dari pemerintah pusat sebesar 14.877 ton.
“Jadi dari data tersebut menggambarkan bahwa kebutuhan pupuk petani jenis urea hanya dapat dipenuhi oleh pemerintah pusat sebanyak 52% dari jumlah RDKK yang diajukan, sementara untuk pupuk bersubsidi NPK hanya 30% dari jumlah RDKK yang diajukan oleh petani melalui petugas entry masing-masing kecamatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Sidrap, Zainal Abidin Salampessy mengingatkan kepada para distributor dan kios/pengecer untuk tidak bertentangan dengan hukum dalam hal pendistribusian pupuk bersubsidi.
“Seperti kita ketahui pupuk bersubsidi dikelola dan menggunakan keuangan negara, oleh karena itu kami minta distributor dan pengecer agar tertib dalam penyalurannya dan tepat sasaran,” harapnya.
Ia berpesan agar para distributor atau kios dalam penyaluran pupuk bersubsidi tetap mengikuti juknis yang ada.
“Apabila melakukan hal-hal di luar dari pada ketentuan juknis yang mengatur terkait penyaluran pupuk, maka di dalam dunia hukum itu dikenal dengan perbuatan melawan hukum atau PMH,” terangnya.
Zainal juga mewanti-wanti petugas yang mengisi RDKK untuk menghindari mark up data yang tidak sesuai fakta yang ada. “Saya ingatkan agar hal itu tidak dilakukan, isi saja RDKK sesuai dengan fakta di lapangan, karena apabila itu dilakukan itu termasuk PMH,” tegasnya.
Acara dilanjutkan seremonial penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Distributor dan Kios, serta diskusi yang dimoderatori Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Dinas Tanaman Pangan Holtikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan, Suriyanto.