Sidrap, titikjurnal.com-Jelang Ramadan 1442 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap mengeluarkan surat edaran kepada pemilik rumah makan dan Tempat Hiburan Malam (THM).
Kepala Kesbangpol Sidrap, Indah Said Roem, Senin (12/4/2021) mengatakan, surat edaran terkait penutupan sementara jam buka rumah makan dan THM pada bulan suci ramadhan 1442 H/2021 M.
“Surat edaran yang ditandatangani Bapak Bupati Sidrap, H. Dollah Mando itu sebagai bentuk toleransi antarumat beragama dan menghormati bulan suci Ramadan,” ucapnya.
Untuk rumah makan dan sejenisnya yakni, jam buka ditetapkan mulai Pukul 15.00 Wita. Selain itu diimbau untuk tidak mencolok atau menggunakan tirai.
Sementara untuk THM, agar menutup sementara kegiatan usahanya sehari sebelum hari pertama Ramadan (H-1) yaitu tanggal 12 April 2021.
“Terkait dengan itu, apabila pemilik tidak melaksakan ketentuan tersebut, maka tempat usahanya akan di tutup,” tandasnya.