Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 H/2021 M di Kabupaten Sidrap dibolehkan dilaksanakan di masjid. Dengan catatan, pelaksanaannya wajib mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Sidrap, Sudirman Bungi ketika dimintai keterangan usai mengikuti rapat dengan jajaran Forkopimda Sidrap, Kamis (15/7/2021).
“Diputuskan dalam rapat, sesuai Inmendagri Nomor 17 2021, Provinsi Sulsel termasuk Kabupaten Sidrap, belum tercantum dalam pemberlakuan PPKM darurat, masih PPKM Mikro biasa. Maka, lebaran Idul Adha diperbolehkan dilaksanakan di masjid dengan protokol kesehatan ketat,” terang Sudirman.
Sudirman menekankan, salat Idul Adha hanya boleh dilaksanakan di masjid, tidak boleh di lapangan terbuka. Selain itu, harus mematuhi protokol kesehatan dan aturan-aturan lain yang ditetapkan.
“Di antaranya, kapasitas maksimal 50 persen dari kapasistas masjid, harus menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, khotbah dibatasi waktunya dan sebagainya,” urainya.
Dalam rapat tesebut, lanjut Sudirman, juga membahas antisipasi perkembangan covid-19 di Kabupaten Sidrap.
“Vaksinasi akan terus digalakkan, juga penegakkan prokes di mana TNI Polri mem-backup terus, dengan pelibatan aparat pemerintah, kabupaten, kecamatan, kelurahan dan desa agar masyarakat menaati protokol kesehatan,” tandasnya.
Untuk diketahui, rapat forkopimda tersebut dihadiri Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan, Dandim 1420, Letkol Dodi Nur Hidayat, Kapolres SIdrap. AKBP Leonardo Panji Wahyudi, dan Kajari Sidrap, Samsul Kasim.
Turut hadir, Kakan Kemenag Sidrap, Muhammad Idris Usman, Kepala Badan Kesbangpol Sidrap, Indah Said Roem, Kabag Kesra Sidrap, Patriadi, serta Kabag Pemerintahan, Fandy Anshari.