Pembahasan Tiga Ranperda Berlanjut, Wabup Sidrap Sampaikan Tanggapan Bupati

  • Whatsapp

Sidrap, titikjurnal.com-Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf menyampaikan tanggapan Bupati Sidrap atas pemandangan umum fraksi DPRD Sidrap terhadap 3 rancangan peraturan daerah (ranperda), Kamis (18/11/2021).

Tanggapan serta jawaban disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sidrap dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan, didampingi didampingi Wakil Ketua, Andi Sugiarno, dan Kasman.

Berita Lainnya

Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda Sidrap, para asisten, staf ahli, dan kepala OPD dan camat lingkup Pemkab Sidrap.

Adapun tiga ranperda dimaksud yakni Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2022, Ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan, dan Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Mahmud Yusuf menyampaikan, pada prinsipnya Pemkab Sidrap sangat memahami niat baik fraksi DPRD Sidrap dalam menyampaikan saran, pendapat, kritikan serta rekomendasi terhadap ketiga ranperda tersebut.

“Terhadap pertanyaan, saran dan harapan fraksi-fraksi DPRD terkait dengan Ranperda APBD TA 2022 yang bersifat teknis operasional akan kami sampaikan pada rapat pembahasan banggar DPRD dengan TAPD seseuai dengan jadwal yang disepakati bersama,” sebutnya.

Sementara terkait ranperda retribusi pelayanan kesehatan, pada prinsipnya pemerintah daerah sepakat dengan semua fraksi untuk memperhatikan kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pelayanan kesehatan.

Selain itu, mempertimbangkan pemanfaatan hasil retribusi dialokasikan untuk puskesmas sebesar 85% untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

“Sehingga adanya konsensus dan komitmen terhadap pemanfaatan hasil retribusi ini, akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayananan dan sarana dan prasarana puskesmas di Kabupaten Sidrap,” jelasnya.

Sementara terkait Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, pemerintah daerah sebagaimana fraksi DPRD, berharap dapat mengoptimalkan PAD dari sektor pelayanan perozinan.

“Perda ini diharapkan melahirkan konsensus dan komitmen tentang pemanfaatan hasil retribusi dipergunakan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraaan penertiban persetujuan bangunan gedung dengan sertifikat layak fungsi,” papar Mahmud.

“Semoga apa yang kita hasilkan nanti dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Sidrap,” tutup Mahmud.

Berita Terkait