Sidrap, titikjurnal.com-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kabupaten Sidrap menyalurkan santunan kepada dua ahli waris peserta, Rabu (15/12/2021). Penyaluran berlangsung di dua tempat terpisah, dihadiri Kepala BPJamsostek Cabang Palopo, Rusdiansyah, dan Kepala BP Jamsostek KCP Sidrap, Arfandi Nur.
Penyerahan pertama berlangsung di sela rapat Kerja Sama Operasional (KSO) Tim Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kabupaten Sidrap, di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Sidrap.
Penerima santunan di tempat itu adalah ahli waris Yohanis Arruan Tappe, non ASN Dinas PSDA Kabupaten Sidrap. Ahli waris Yohanis menerima jaminan kematian (JKM) dari BPJamsostek sebesar Rp42 juta, terdiri santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, dan Santunan Kematian Rp20 juta.
Selain itu, anak Yohanis juga menerima beasiswa untuk 2 orang anak dengan total Rp174 juta. Perinciannya, TK-SD Rp1,5 juta per tahun, SMP Rp2 juta per tahun, SMA Rp 3 juta per tahun, dan perguruan tinggi Rp12 juta per tahun.
Adapun penyerahan secara simbolis dilakukan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sidrap, Andi Faisal Burhanuddin disaksikan Tim Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sidrap yang menghadiri rapat.
Sementara penyerahan kedua dilaksanakan di Aula Kompleks SKPD, pada acara sosialisasi dan evaluasi penerima insentif bagi imam dan petugas syara . Santunan diberikan kepada ahli waris Rustan, seorang petugas syara. Ahli waris mendapatkan jaminan kematian (JKM) sebesar Rp42 juta.
Penyerahan ini disaksikan Kadis Koperasi UKM Nakertrans Sidrap, Andi Safari Renata, Kabag Kesra, Patriadi, dan Kabid Tenaga Kerja Sidrap, Munawir Syam.
Kepala BPJamsostek Cabang Palopo, Rusdiansyah menyampaikan, santunan itu merupakan tanggung jawab BPJamsostek kepada seluruh peserta apabila mengalami resiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
“Ini sekaligus bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam memberi perlindungan kepada pekerja,” tandasnya.