Sidrap, titikjurnal.com-Sebagai tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Satu Data Indonesia, Pemerintah Kabupaten Sidrap melakukan pertemuan konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Sulsel, Jumat (11/3/2022).
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum, Kantor Gubernur Provinsi Sulsel, Kota Makassar. Kabag Perundang-undangan Kabupaten/Kota Pemprov Sulsel, Raodah, memimpin pertemuan.
Dalam kesempatan itu, hadir Inspektur Kabupaten Sidrap, Rohady Ramadhan, Kabag Hukum Setda Sidrap, Andi Kaimal bersama beberapa pejabat OPD terkait.
Di antaranya, Kadis Biciptapera, Abdul Rasyid, Sekretaris BKAD, Sahabuddin, Sekretaris Dinas Kominfo, Andi Alauddin Kerrang, Kabid Humas IKP Kominfo, Anwar D. Nurdin, Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Bappelitbangda, Herwin, dan Kabid Perencanaan Perekonomian, SDA dan Pembangunan Manusia, Nasrah Anitasari Rasyid.
Adapun konsultasi dilaksanakan untuk mempermantap ranperbup yang menindaklanjuti Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia tersebut.
“Kami meminta masukan Biro Hukum Provinsi Sulsel menyangkut penulisan, administrasi dan hal lain dalam ranperbup ini,” ujar Kabag Hukum Sidrap, Andi Kaimal di sela pertemuan.
Untuk diketahui, peraturan Saru Data Indonesia memberi acuan pelaksanaan dan pedoman bagi perangkat daerah, serta mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan mudah diakses.
Selain itu, mendorong keterbukaan dan transparansi data, serta mendukung sistem statistik nasional sesuai perundang-undangan.