Sidrap, titikjurnal.com-Rangkaian Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sidrap, memasuki hari terakhir, Jumat (1/4/2022).
Sosialisasi dilaksanakan di tiga kecamatan, yakni Panca Rijang, Kulo, dan Baranti. Kegiatan berlangsung di aula kantor camat masing-masing, diikuti para lurah, kepala desa serta pembantu kolektor.
Di Panca Rijang, sosialisasi dibuka Camat, Rimba Najamuddin, sementara di Kulo dibuka Sekcam, Ridwan Baharuddin. Adapun Camat Baranti, Bustaman, membuka sosialisasi di Kecamatan Baranti.
Tim Bapenda Sidrap yang hadir dalam kegiatan itu di antaranya Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah, Habbabe, Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Jemmi Harun, Kasubid Pendapatan Asli Daerah, Nur Hidaya Ibas.
Seperti di kecamatan-kecanatan sebelumnya, Bapenda memaparkan informasi dan mekanisme PBB-P2 tahun 2022. Mulai dari penetapan pajak, penyampaian SPPT, regulasi pajak daerah dan hal lainnya.
Disebutkan Habbabe, sosialisasi rutin dilaksanakan setiap tahun agar pelaksanaan PPB-P2 dapat maksimal sesuai dengan aturan yang ada.
“Ini sekaligus upaya menumbuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat akan pentingnya membayar pajak daerah serta retribusi daerah,” ujarnya.
Untuk diketahui, sosialisasi ini digelar di 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Sidrap. Sosialisasi mulai dilaksanakan sejak 28 Maret dan berakhir hari ini.