Sidrap, titikjurnal.com-Bupati Sidrap, H Dollah Mando mengajak ASN dan segenap masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum 31 Maret 2021.
“Saya mengajak kepada seluruh ASN dan masyarakat agar menjadi warga negara patuh, dengan melaporkan SPT tahunan sebelum 31 Maret 2021,” ujar Dollah usai menerima kunjungan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare, Yusan Jubiantara, Rabu (3/3/2021) di ruang kerjanya.
Dollah juga mengungkap, dirinya telah melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing, aplikasi pelaporan pajak online.
“Melaporkan SPT tepat waktu sebagai adalah wujud peran dan kontribusi kita dalam membangun bangsa,” imbuh Dollah.
Sementara Kepala KPP Pratama Parepare mengungkap, saat ini melaporkan SPT tahunan cukup mudah dan lebih cepat, melalui e-Filing. saja.
“Laporan SPT melalui e-Filing sangat cepat, mudah dan aman,” katanya.
Dalam kunjungan tersebut, turut hadir Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap, Moh. Ali Imron, dan Kepala Bapenda Sidrap, Rahmat Kartolo.