Sidrap, titikjurnal.com-Pemeritah Kabupaten Sidenreng Rappang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mengadakan sosialisasi keterbukaan informasi publik, Senin (4/7/2022) di Aula Kompleks SKPD Sidrap. Sosialisasi diikuti para sekretaris dinas, badan, kecamatan, masing-masing beserta admin.
Tampak pula perwakilan Desa Kalosi Alau dan Desa Bulo yang rencananya akan mengikuti pemeringkatan keterbukaan informasi publik tingkat Provinsi Sulsel tahun 2022 ini.
Kegiatan dibuka Bupati Sidrap diwakili Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, H. Rohady Ramadhan. Hadir sebagai pemateri, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulsel Bidang Kerja Sama Kelembagaan, H. Benny Mansjur, serta Kadis Kominfo Sidrap, H. Bachtiar.
Kabid Humas, Informasi Komunikasi Publik Dinas Kominfo Sidrap selaku panitia pelaksana, Anwar D. Nurdin menjelaskan, tujuan sosialisasi untuk meningkatkan pengetahuan tentang pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Sidrap.
“Juga untuk meningkatkan kerja sama dalam upaya memperkuat komitmen dengan langkah-langkah pengelolaan dan pelayanan informasi publik di masing-masing badan publik, sehingga pelayanan informasi dan penyediaan jenis-jenis informasi sesuai Undang-undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik),” papar Anwar.
Rohady Ramadhan saat membawakan sambutan Bupati Sidrap mengutarakan, untuk mengimplementasikan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Sidrap telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
“Pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dilaksanakan pemerintah daerah sebagai badan hukum publik dengan membentuk atau menetapkan PPID. Karena itu Pemkab Sidrap telah menetapkan penunjukan PPID utama dan PPID pembantu atau pelaksana,” terang Rohady.
Ia selanjutnya berpesan agar para peserta selaku pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), memahami dan meningkatkan kompetensi terkait tugas menyediakan informasi publik. “Diharapkan juga dalam melaksankaan tugas dan tanggung jawab, memberi pelayanan informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan yang dibutuhkan masyarakat,” katanya.
Kadis Kominfo Sidrap dalam paparannya menjelaskan, dalam kelembagaan PPID Kabupaten Sidrap, PPID utama dijabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. “Sementara PPID pembantu atau pelaksana dikepalai oleh sekretaris dinas, sekretaris badan, kepala bagian, sekretaris camat yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati,” tutur Bachtiar.
Adapun tugas utama PPID utama, urai Bachtiar, di antaranya menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi, mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu dan/atau pejabat fungsional, melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan, menugaskan PPID pembantu dan/atau pejabat fungsional untuk mengumpulkan, mengelola dan memelihara informasi dan dokumentasi, serta membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
Sementara tugas PPID pembantu, sambung Bachtiar, di antaranya menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID utama secara berkala dan sesuai kebutuhan, menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi, serta mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data menjadi bahan informasi publik.
“Selain itu, menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID utama secara berkala dan sesuai kebutuhan,” terangnya.
Benny Mansjur yang menjadi pemateri kedua mengungkap, dalam melaksanakan pelayanan informasi, badan publik wajib menunjuk PPID, membuat DIP (daftar informasi publik) dan SOP (standar operasional prosedur) layanan informasi, mengembangkan sistem informasi, dan menyiapkan meja layanan informasi.
“Adapun informasi yang wajib dibuka setiap badan publik yakni informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, secara serta merta, dan tersedia setiap saat,” ulas Benny.
Di sisi lain, sambung Benny, terdapat informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh badan publik. Informasi itu seperti, informasi yang membahayakan negara, yang berkaitan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, dan informasi yang berkaitan hak pribadi.
“Termasuk juga informasi yang berkaitan rahasia jabatan, informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan, serta informasi publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan undang-undang,” sebutnya.
Benny selanjutnya memaparkan tata cara pengecualian informasi yakni PPID wajib melakukan pengujian konsekuensi, mencantumkan ketentuan undang-undang yang menyatakan suatu informasi wajib dirahasiakan, di mana wajib disertakan secara tertulis dalam surat pemberitahuan tertulis.
“Dalam pengujian konsekuensi, PPID dilarang mempertimbangkan alasan pengecualian selain hal-hal yang diatur dalam pasal 17 Undang-undang No.14 tahun 2088,” pungkasnya.